Kamis, 19 Maret 2015

TRAFFIC CALMING

A.    Keselamatan
Kemajuan transportasi jalan yang modern dengan memakai kendaraan bermotor adalah berkembang secara paralel dengan perkembangan beberapa unsur-unsur.

Keuntungan daripada angkutan jalan (seperti kendaraan bus, truk, oplet dan sebagainya) terutama adalah ada 2 faktor :
1.      Units, dari pada barang angkutannya kecil
2.      Kendaraan bermotor tidak terbatas pada jalannya sendiri yang tetap

Kemajuan transportasi jalan juga perlu didukung dengan terwujudnya tujuan utama dalam kegiatan transportasi. Keselamatan merupakan tujuan utama dari penyelenggaraan transportasi. Baik transportasi di darat, laut maupun moda transportasi udara. Dalam penyelenggaraan transportasi darat keselamatan sangatlah perlu diperhatiakan. Karena mengingat moda transportasi darat yang paling banyak digunakan dan juga paling banyak menunai masalah atau konflik. Lalu lintas di darat dalam mewujudkan keselamatan sangatlah susah karena mengingat pengguna jalan yang tidak tertib dalam berlalu lintas.

Keselamatan di dalam undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.

Terhindarnya seseorang dari resiko kecelakaan merupakan keinginan semua pengguna jalan, baik itu pengemudi kendaraan maupun pejalan kaki. Karena kecelakaan bisa berakibat fatal. Korban akibat kecelakaan bisa kita urutkan dari dasar, antara lain :
1.      Kerugian materiil, yaitu jumlah kerugian harta benda baik berupa disfungsi, pengurangan fungsi, maupun kehilangan yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
2.      Korban luka ringan adalah korban yang mengalami gangguan fungsi fisik namun tidak mengakibatkan terganggunya aktivitas harian, sampai dengan disabilitas atau cacat permanen diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas, baik itu sebagai korban maupun sebagai pelaku utama / penyebab.
3.      Korban luka berat adalah korban yang mengalami gangguan fungsi fisik yang mengakibatkan terganggunya aktivitas harian, sampai dengan disabilitas atau cacat permanen diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas, baik itu sebagai korban maupun sebagai pelaku utama / penyebab.
4.      Seseorang yang kehilangan nyawanya karena kecelakaan lalu lintas baik itu sebagai korban maupun sebagai pelaku utama / penyebab.

Keselamatan lalu lintas di jalan mempunyai sebuah panduan atau pedoman yang dibuat oleh pemangku-pemangku keselamatan di Indonesia. Rencana Umum Keselamatan Nasional (RUNK) Jalan merupakan dokumen yang disusun berdasarkan amanat pasal 203 undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai wujud pemerintah dalam bertanggung jawab dalam hal keselamatn berlalu lintas di jalan. RUNK jalan disusun mempunyai suatu tujuan yaitu untuk pedoman para pemangku kebijakan keselamatan jalan dalam penanganan perencanaan dan pelaksanaan penanganan keselamatan jalan secara terkoordinir dan selaras. RUNK jalan sendiri juga berfungsi sebagai panduan atau acuan pemerintah daerah untuk menjabarkan llangkah-langkah dalam penanganan keselamatan jalan di wilayahnya. RUNK jalan mempunyai target dalam penerapannya dilapangan agar sesuai dengan apa yang diharapkan para pemangku keselamatan jalan yakni selama 25 tahun agar keselamatan jalan benar-benar bisa terlaksana sesuai yang ada di RUNK jalan ini. RUNK jalan mempunyai sistematika dalam penegakannya yang pertama visi, misi, arah, target, strategi, kebijakan, program dan kegiatan.







Penyusunan RUNK Jalan ini menggunakan pendekatan 5 pilar keselamatan jalan yang meliputi :
1.      Manajemen keselamatan jalan
2.      Jalan yang berkesalamatan
3.      Kendaraan yang berkeselamatan
4.      Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan
5.      Penangana korban pasca kecelakaan
Pencapaian target RUNK jalan ini mengguanakn strategi sistem lalu lintas jalan yang mengakomodasi human error dan kerentanan tubuh manusia, yang diarahkan untuk memastikan bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tidak mengakibatkan kematian dan luka berat.

Keselamatan dalam lalu lintas jalan sangatlah penting diutamakan. Betapa banyaknya aturan-aturan baik itu di lapangan secara langsung atau hanya tersirat atau sebuah perintah, itu semua bertujuan agar tercapainya keselamatan. Manajemen rekayasa lalu lintas di jalan yang sering kita temui di jalan itu merupakan manajemen yang dibuat para pemangku keselamatan agar tercapainya keselamatan pengguna jalan agar tercapai sampai dengan tujuan akhir perjalanan.

B.       Definisi Traffic Calming

1.      Pengertian traffic calming

Traffic calming atau perlambatan lalu lintas merupakan upaya yang dilakukan untuk memperlambat lalu lintas guna melindungi lingkungan sekitar sertameningkatkan keselamatan pengguna jalan,mengurangi kebisingan dan pencemaran udara. Perlambatan lalu lintas biasanya diterapkan didaerah perumahan, pusat perbelanjaan, dan jalan lingkungan. Pada umumnya traffic calming berupa alat pembatas kecepatan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.




2.      Tujuan traffic calming
Tujuan utama pelambatan lalu lintas adalah :
a.       Mereduksi atau mengurangi kecepatan kendaraan yang terlalu tinggi dalam arus lalu lintas
b.      Menciptakan kondisi jalan yang berkeselamatan sehingga mendorong pengemudi untuk menjalankan kendaraannya dengan hati-hati
c.       Mengalihkan kendaraan dan angkutan umum dari jalan raya menjadi lambat
d.      Memperbaiki dan meningkatkan kondisi lingkungan
e.       Mengurangi angka kecelakaan terutama dikawasan yang banyak terdapat pejalan kaki, pesepeda, lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum.


3.      Teknik atau cara pelambatan lalu lintas :
Ø  Memberikan prioritas yang jelas kepada angkutan umum yang dilengkapi dengan fasilitas pemberhentian yang nyaman
Ø  Mengurangi konflik antara kendaraan bermotor dengan kendaraan lainnya termasuk dengan kendaraan tidak bermotor
Ø  Menurunkan kecepatan kendaraan dengan menggunakan rambu ataupun secara fisik, membatasi akses jalan ataupun akses bagi kendaraan tertentu,
Ø  Berorientasi kepada pejalan kaki, termasuk fasilitas pejalan kaki dan penyeberangan pejalan kaki yang nyaman untuk digunakan.
Ø  Memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan menjadikan kawasan lebih nyaman untuk digunakan.
4.      Persyaratan traffic calming
Menurut Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, pembuatan alat pembatas kecepatan dibutuhkan ijin dari pejabat yang berwenang, contohnya Kepala Daerah dengan ketentuan hanya boleh dibuat pada tempat-tempat tertentu saja, seperti :
a.       Jalan di lingkungan pemukiman


b.       Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III
Menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan perihal pengelompokan Jalan. Pengertian Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
c.         Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
Menurut Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan , syarat pembuatan alat pembatas kecepatan yaitu :
1.    Penempatan alat pembatas kecepatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas
2.    Lokasi dan pengulangan penempatan alat pembatasan kecepatan disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas
3.    Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas.
4.    Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih.
5.    Pemasangan rambu dan pemberian tanda dimaksud digunakan untuk memberi peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor tentang adanya alat pembatas kecepatan di depannya.
6.    Bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm. Penampang tersebut di kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15%. Lebar mendatar bagian atas, proporsional dengan bagian menonjol di atas badan jalan dan minimum 15 cm.
7.    Alat Pembatas kecepatan dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai pengaruh serupa. Pemilihan bahan harus memperhatikan keselamatan pemakai jalan



5.      Macam-macam traffic calming
a.       Mempersempit jalur lalu lintas dengan cara memperluas trotoar, menambah taman atau menambah jalur sepeda atau parkir.
b.      Speed Humps, Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:
·       Jalan di lingkungan pemukiman
·       Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
·       Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.
1024px-Ležeći_policajac_016.jpg
c.       Speed tables, seperti speed hums tetapi lebih panjang dan datar dibagian atasnya.
traffic-calming

d.      Speed cushions, merupakan bantalan yang berbentuk persegi panjang. Bisa terdapat satu, dua, maupun lebih jumlah bantalannya tergantung dari luas ruas jalan.
http://faktabukanopini.blogspot.com/
e.       Penyeberangan jalan yang lebih tinggi dari jalan asalnya.
f.       Neckdown/ Chokers, yaitu bertujuan untuk penyempitan jalan. Bentuk chokers ini biasanya menjorok kebadan jalan dengan mengambil bagian jalan lebih banyak. Cara ini mempuat para pengendara harus mengurangi kecepatan kendaraannya.
neckdown.green.toronto.jpg
g.      Roundabouts, merupakan bundaran bertujuan untuk mengalihkan lalu lintas untuk memperlambat laju kendaraan. Selain itu bundaran ini dapat menambah nilai estetika jalan.
Roundabout.jpg

h.      Chicane/jalan dibuat berkelok-kelok sehingga pengemudi harus mengendarai secara perlahan-lahan. Ini sangat efektif digunakan di lingkungan perumahan atau jalan depan sekolah dan tempat umum.
oceanside-chicane4.jpg
i.        Penambahan material yang lebih kasar secara tekstur misalnya bebatuan atau batu bata.
j.        Pita penggaduh,  bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita setebal 10 sampai 40 mm melintang jalan pada jarak yang berdekatan.
http://bimg.antaranews.com/kaltim/2012/09/ori/20120901pita-penggaduh.jpg
k.      Portal, untuk membatasi lalu lintas kendaraan ukuran besar masuk kesuatu kawasan untuk alasan keselamatan ataupun alasan kerusakan infrastruktur, digunakan gerbang portal
l.        Zona sekolah atau lebih dikenal di Indonesia sebagai Zona Selamat Sekolah (Zoss) adalah suatu kawasan di sekitar sekolah yang perlu dikendalikan lalu lintas kendaraan menyangkut kecepatan, parkir, menyalib, pejalan kaki yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah.




C.      Traffic calming di daerah

1.         Speed Humb / polisi tidur Kauman Congkrah

Speed humb ini terletak di jalan K.H Wahid Hasyim desa kauman  kecamatan batang kabupaten batang. Speed humb ini terletak kurang lebih 200 meter mendekati simpang berapil. Jalan tersebut merupakan jalan menuju arah jalan arteri atau jalan pantura. Jadi perlu di dirikan speed humb yang bertujuan untuk mengurangi kecepatan kendaraan saat mendekati simpang berapil. jalan ini juga terdapat gang-gang kecil yang menuju ke pemukiman warga yang cukup padat. Jadi speed humb itu juga cukup akurat untuk didirikan karena banyak aktifitas masyarakat yang akan keluar masuk ke gang dan ruas jalan tersebut.



2.         Pita penggaduh Alun-Alun Kabupaten  Batang

          Lokasi pita penggaduh ini terletak di depan kantor Kabupaten Batang. Di alun-alun Kabupaten Batang tentunya merupakan pusat keramaian kota, dimana pastinya banyak aktifitas masyarakat dari anak kecil hingga dewasa akan meramaikan alun-alun tersebut. Pita penggadu ini bertujuan untuk mengganggu aktifitas kendaraan yang melewati jalan ini sehingga pengemudi akan mengurangi kecepatan kendaraannya.
Untitled.jpg

3.      Roundabouts Proliman Kota Pekalongan
IMG_3382.JPG 
Bundaran ini dinamakan bundaran proliman kota Pekalongan. Bundaran bertujuan untuk mengalihkan lalu lintas untuk memperlambat laju kendaraan. Selain itu bundaran ini dapat menambah nilai estetika jalan.
Untitled.jpg
Bundaran ini cukup ramai karena berada di tengah kota Pekalongan. Dimana jalan Diponegoro akan menuju ke Museum Batik Kota Pekalongan, jalan Progo menuju ke pusat lingkungan umat Kristen yang cukup banyak disana dan tempat pendidikan dari TK sampai Perguruan Tinggi ada. Jalan bahagia menuju ke stadion sepakbola dan lokasi tempat olahraga lainnya. Jalan manggis, akan menuju ke arah perbelanjaan yang cukup banyak disana seperti pasar banjarsari dan mall Borobudur. Untuk jalan Imam Bonjol akan menuju ke arah pusat kota dan ke arah pantura.


4.      Zona Selamat Sekolah SMA Wahid Hasyim Pekalongan
13348418791994029184.png
Di daerah jalan tentara pelajar kota Pekalongan untuk volume lalu lintas terbilang cukup ramai, karena disana ada beberapa tempat pendidikan yang berdekatan. Siswa siswi yang ramai berlalu lintas saat jam masuk sekolah maupun keluar pulang sekolah akan lebih terjamin keselamatannya saat menyeberang di zona selamat sekolah. Beberapa sekolah yang berdekatan disana antara lain SMA Wahid Hasyim, SMP Wahid Hasyim, SMA N 3 Pekalongan, SD SMP SMA Pius. Untuk zona selamat sekolah tersebeut berada di depan SMA Wahid Hasyim. Zona selamat sekolah tersebut berfungsi untuk pejalan kaki yang akan menyeberang baik keluar maupun masuk sekolah, tujuannya agar pejalan kaki lebih aman saat menyeberang karena kendaraan yang akan melewati zona tersebut harus memperlamb kecepatannya.







5.      Pulau Lalu Lintas di Jetayu
IMG_3387.JPG
Di taman Jetayu atau di kopleks museum batik kota Pekalongan ada beberapa pulau lau lintas di sudut-sudut simpang jalan. Tempat ini selalu ramai kendaraan baik itu yang hanya berlewatan maupun menuju ke tempat tersebut. Pulau-pulau lalu lintas tersebut tentunya berfungsi untuk menertibkan arah lalu lintas dan juga dapat mengurangi kecepatan kendaraan.
Untitled.jpg