A.
Keselamatan
Kemajuan transportasi jalan yang modern dengan memakai
kendaraan bermotor adalah berkembang secara paralel dengan perkembangan
beberapa unsur-unsur.
Keuntungan
daripada angkutan jalan (seperti kendaraan bus, truk, oplet dan sebagainya)
terutama adalah ada 2 faktor :
1. Units, dari pada barang angkutannya
kecil
2. Kendaraan bermotor tidak terbatas
pada jalannya sendiri yang tetap
Kemajuan
transportasi jalan juga perlu didukung dengan terwujudnya tujuan utama dalam
kegiatan transportasi. Keselamatan merupakan tujuan utama dari penyelenggaraan
transportasi. Baik transportasi di darat, laut maupun moda transportasi udara.
Dalam penyelenggaraan transportasi darat keselamatan sangatlah perlu
diperhatiakan. Karena mengingat moda transportasi darat yang paling banyak
digunakan dan juga paling banyak menunai masalah atau konflik. Lalu lintas di
darat dalam mewujudkan keselamatan sangatlah susah karena mengingat pengguna
jalan yang tidak tertib dalam berlalu lintas.
Keselamatan di dalam undang-undang no. 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa keselamatan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan merupakan suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari
risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia,
Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
Terhindarnya seseorang dari resiko kecelakaan
merupakan keinginan semua pengguna jalan, baik itu pengemudi kendaraan maupun
pejalan kaki. Karena kecelakaan bisa berakibat fatal. Korban akibat kecelakaan
bisa kita urutkan dari dasar, antara lain :
1. Kerugian
materiil, yaitu jumlah
kerugian harta benda baik berupa disfungsi, pengurangan fungsi, maupun
kehilangan yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
2. Korban luka ringan adalah korban yang mengalami
gangguan fungsi fisik namun tidak mengakibatkan terganggunya aktivitas
harian, sampai dengan disabilitas atau cacat permanen diakibatkan oleh
kecelakaan lalu lintas, baik itu sebagai korban maupun sebagai pelaku utama /
penyebab.
3. Korban luka berat adalah korban yang mengalami
gangguan fungsi fisik yang mengakibatkan terganggunya aktivitas harian,
sampai dengan disabilitas atau cacat permanen diakibatkan oleh kecelakaan lalu
lintas, baik itu sebagai korban maupun sebagai pelaku utama / penyebab.
4. Seseorang yang kehilangan nyawanya karena kecelakaan
lalu lintas baik itu sebagai korban maupun sebagai pelaku utama / penyebab.
Keselamatan lalu
lintas di jalan mempunyai sebuah panduan atau pedoman yang dibuat oleh
pemangku-pemangku keselamatan di Indonesia. Rencana Umum Keselamatan Nasional
(RUNK) Jalan merupakan dokumen yang disusun berdasarkan amanat pasal 203
undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai
wujud pemerintah dalam bertanggung jawab dalam hal keselamatn berlalu lintas di
jalan. RUNK jalan disusun mempunyai suatu tujuan yaitu untuk pedoman para
pemangku kebijakan keselamatan jalan dalam penanganan perencanaan dan
pelaksanaan penanganan keselamatan jalan secara terkoordinir dan selaras. RUNK
jalan sendiri juga berfungsi sebagai panduan atau acuan pemerintah daerah untuk
menjabarkan llangkah-langkah dalam penanganan keselamatan jalan di wilayahnya.
RUNK jalan mempunyai target dalam penerapannya dilapangan agar sesuai dengan
apa yang diharapkan para pemangku keselamatan jalan yakni selama 25 tahun agar
keselamatan jalan benar-benar bisa terlaksana sesuai yang ada di RUNK jalan
ini. RUNK jalan mempunyai sistematika dalam penegakannya yang pertama visi,
misi, arah, target, strategi, kebijakan, program dan kegiatan.
Penyusunan RUNK
Jalan ini menggunakan pendekatan 5 pilar keselamatan jalan yang meliputi :
1. Manajemen
keselamatan jalan
2. Jalan
yang berkesalamatan
3. Kendaraan
yang berkeselamatan
4. Perilaku
pengguna jalan yang berkeselamatan
5. Penangana
korban pasca kecelakaan
Pencapaian target RUNK jalan ini mengguanakn
strategi sistem lalu lintas jalan yang mengakomodasi human error dan kerentanan
tubuh manusia, yang diarahkan untuk memastikan bahwa kecelakaan lalu lintas
jalan tidak mengakibatkan kematian dan luka berat.
Keselamatan dalam lalu lintas jalan sangatlah
penting diutamakan. Betapa banyaknya aturan-aturan baik itu di lapangan secara
langsung atau hanya tersirat atau sebuah perintah, itu semua bertujuan agar
tercapainya keselamatan. Manajemen rekayasa lalu lintas di jalan yang sering
kita temui di jalan itu merupakan manajemen yang dibuat para pemangku
keselamatan agar tercapainya keselamatan pengguna jalan agar tercapai sampai
dengan tujuan akhir perjalanan.
B. Definisi Traffic Calming
1.
Pengertian traffic calming
Traffic calming atau perlambatan lalu lintas
merupakan upaya yang dilakukan untuk memperlambat lalu lintas guna
melindungi lingkungan sekitar sertameningkatkan keselamatan pengguna
jalan,mengurangi kebisingan dan pencemaran udara. Perlambatan lalu lintas biasanya
diterapkan didaerah perumahan, pusat perbelanjaan, dan jalan
lingkungan. Pada umumnya traffic calming berupa alat
pembatas kecepatan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor
mengurangi kecepatan kendaraannya.
2.
Tujuan traffic calming
Tujuan utama
pelambatan lalu lintas adalah :
a.
Mereduksi atau
mengurangi kecepatan kendaraan yang terlalu tinggi dalam arus lalu lintas
b.
Menciptakan kondisi
jalan yang berkeselamatan sehingga mendorong pengemudi untuk menjalankan
kendaraannya dengan hati-hati
c.
Mengalihkan kendaraan
dan angkutan umum dari jalan raya menjadi lambat
d.
Memperbaiki dan
meningkatkan kondisi lingkungan
e.
Mengurangi angka
kecelakaan terutama dikawasan yang banyak terdapat pejalan kaki, pesepeda,
lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum.
3.
Teknik atau cara pelambatan lalu lintas :
Ø
Memberikan prioritas
yang jelas kepada angkutan umum yang dilengkapi dengan fasilitas pemberhentian
yang nyaman
Ø
Mengurangi konflik
antara kendaraan bermotor dengan kendaraan lainnya termasuk dengan kendaraan
tidak bermotor
Ø
Menurunkan kecepatan
kendaraan dengan menggunakan rambu ataupun secara fisik, membatasi akses jalan
ataupun akses bagi kendaraan tertentu,
Ø
Berorientasi kepada
pejalan kaki, termasuk fasilitas pejalan kaki dan penyeberangan pejalan kaki
yang nyaman untuk digunakan.
Ø
Memberikan manfaat
bagi masyarakat secara keseluruhan dan menjadikan kawasan lebih nyaman untuk
digunakan.
4.
Persyaratan traffic calming
Menurut Keputusan
Menteri Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai
Jalan, pembuatan alat pembatas kecepatan dibutuhkan ijin dari pejabat yang
berwenang, contohnya Kepala Daerah dengan ketentuan hanya boleh dibuat pada
tempat-tempat tertentu saja, seperti :
a. Jalan di lingkungan pemukiman
b. Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan
III
Menurut
Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
perihal pengelompokan Jalan. Pengertian Jalan Kelas III adalah jalan arteri,
kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran
lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak
melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu
lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
c. Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan
pekerjaan konstruksi
Menurut Keputusan
Menteri Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman
Pemakai Jalan , syarat pembuatan alat pembatas kecepatan yaitu :
1.
Penempatan alat
pembatas kecepatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur
lalu lintas
2.
Lokasi dan
pengulangan penempatan alat pembatasan kecepatan disesuaikan dengan hasil
manajemen dan rekayasa lalu lintas
3.
Penempatan alat
pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian
tanda dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas.
4.
Penempatan alat
pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus diberi tanda berupa garis
serong dari cat berwarna putih.
5.
Pemasangan rambu dan
pemberian tanda dimaksud digunakan untuk memberi peringatan kepada pengemudi kendaraan
bermotor tentang adanya alat pembatas kecepatan di depannya.
6.
Bentuk penampang
melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol
di atas badan jalan maksimum 12 cm. Penampang tersebut di kedua sisi miringnya
mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15%. Lebar mendatar bagian atas,
proporsional dengan bagian menonjol di atas badan jalan dan minimum 15 cm.
7.
Alat Pembatas
kecepatan dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari
badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai pengaruh serupa.
Pemilihan bahan harus memperhatikan keselamatan pemakai jalan
5. Macam-macam
traffic calming
a.
Mempersempit jalur lalu lintas dengan
cara memperluas trotoar, menambah taman atau menambah jalur sepeda atau parkir.
b.
Speed Humps, Alat pembatas
kecepatan ditempatkan pada:
·
Jalan di lingkungan pemukiman
·
Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan
IIIC
·
Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan
pekerjaan konstruksi
Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu
lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus
disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.
c.
Speed tables, seperti speed hums tetapi lebih panjang dan datar dibagian atasnya.
d.
Speed cushions, merupakan bantalan yang berbentuk persegi panjang. Bisa terdapat satu,
dua, maupun lebih jumlah bantalannya tergantung dari luas ruas jalan.
e.
Penyeberangan jalan yang lebih tinggi
dari jalan asalnya.
f.
Neckdown/ Chokers, yaitu bertujuan untuk penyempitan jalan. Bentuk chokers ini biasanya
menjorok kebadan jalan dengan mengambil bagian jalan lebih banyak. Cara ini
mempuat para pengendara harus mengurangi kecepatan kendaraannya.
g.
Roundabouts, merupakan bundaran bertujuan untuk mengalihkan lalu lintas untuk
memperlambat laju kendaraan. Selain itu bundaran ini dapat menambah nilai
estetika jalan.
h.
Chicane/jalan dibuat berkelok-kelok
sehingga pengemudi harus mengendarai secara perlahan-lahan. Ini sangat efektif
digunakan di lingkungan perumahan atau jalan depan sekolah dan tempat umum.
i.
Penambahan material yang lebih kasar
secara tekstur misalnya bebatuan atau batu bata.
j.
Pita penggaduh, bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata
dengan menempatkan pita-pita setebal 10 sampai 40 mm melintang jalan pada jarak
yang berdekatan.
k.
Portal, untuk membatasi lalu lintas kendaraan ukuran besar masuk
kesuatu kawasan untuk alasan keselamatan ataupun alasan kerusakan
infrastruktur, digunakan gerbang portal
l.
Zona
sekolah atau
lebih dikenal di Indonesia sebagai Zona
Selamat Sekolah (Zoss) adalah
suatu kawasan di sekitar sekolah yang perlu dikendalikan lalu lintas kendaraan
menyangkut kecepatan, parkir, menyalib, pejalan kaki yang menyeberang jalan.
Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan
kaki menuju sekolah.
C.
Traffic calming di daerah
1.
Speed
Humb / polisi tidur Kauman Congkrah
Speed humb ini
terletak di jalan K.H Wahid Hasyim desa kauman kecamatan batang kabupaten batang. Speed humb
ini terletak kurang lebih 200 meter mendekati simpang berapil. Jalan tersebut
merupakan jalan menuju arah jalan arteri atau jalan pantura. Jadi perlu di
dirikan speed humb yang bertujuan untuk mengurangi kecepatan kendaraan saat
mendekati simpang berapil. jalan ini juga terdapat gang-gang kecil yang menuju
ke pemukiman warga yang cukup padat. Jadi speed humb itu juga cukup akurat
untuk didirikan karena banyak aktifitas masyarakat yang akan keluar masuk ke
gang dan ruas jalan tersebut.
2.
Pita
penggaduh Alun-Alun Kabupaten Batang
Lokasi pita penggaduh ini terletak di
depan kantor Kabupaten Batang. Di alun-alun Kabupaten Batang tentunya merupakan
pusat keramaian kota, dimana pastinya banyak aktifitas masyarakat dari anak
kecil hingga dewasa akan meramaikan alun-alun tersebut. Pita penggadu ini
bertujuan untuk mengganggu aktifitas kendaraan yang melewati jalan ini sehingga
pengemudi akan mengurangi kecepatan kendaraannya.
3.
Roundabouts Proliman Kota
Pekalongan
Bundaran ini dinamakan bundaran proliman
kota Pekalongan. Bundaran bertujuan untuk mengalihkan lalu lintas untuk
memperlambat laju kendaraan. Selain itu bundaran ini dapat menambah nilai
estetika jalan.
Bundaran ini cukup ramai karena berada
di tengah kota Pekalongan. Dimana jalan Diponegoro akan menuju ke Museum Batik
Kota Pekalongan, jalan Progo menuju ke pusat lingkungan umat Kristen yang cukup
banyak disana dan tempat pendidikan dari TK sampai Perguruan Tinggi ada. Jalan
bahagia menuju ke stadion sepakbola dan lokasi tempat olahraga lainnya. Jalan
manggis, akan menuju ke arah perbelanjaan yang cukup banyak disana seperti
pasar banjarsari dan mall Borobudur. Untuk jalan Imam Bonjol akan menuju ke
arah pusat kota dan ke arah pantura.
4.
Zona
Selamat Sekolah SMA Wahid Hasyim Pekalongan
Di daerah jalan tentara pelajar kota
Pekalongan untuk volume lalu lintas terbilang cukup ramai, karena disana ada
beberapa tempat pendidikan yang berdekatan. Siswa siswi yang ramai berlalu lintas
saat jam masuk sekolah maupun keluar pulang sekolah akan lebih terjamin
keselamatannya saat menyeberang di zona selamat sekolah. Beberapa sekolah yang
berdekatan disana antara lain SMA Wahid Hasyim, SMP Wahid Hasyim, SMA N 3
Pekalongan, SD SMP SMA Pius. Untuk zona selamat sekolah tersebeut berada di
depan SMA Wahid Hasyim. Zona selamat sekolah tersebut berfungsi untuk pejalan
kaki yang akan menyeberang baik keluar maupun masuk sekolah, tujuannya agar
pejalan kaki lebih aman saat menyeberang karena kendaraan yang akan melewati
zona tersebut harus memperlamb kecepatannya.
5.
Pulau
Lalu Lintas di Jetayu
Di taman Jetayu atau di kopleks museum
batik kota Pekalongan ada beberapa pulau lau lintas di sudut-sudut simpang
jalan. Tempat ini selalu ramai kendaraan baik itu yang hanya berlewatan maupun
menuju ke tempat tersebut. Pulau-pulau lalu lintas tersebut tentunya berfungsi
untuk menertibkan arah lalu lintas dan juga dapat mengurangi kecepatan
kendaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar